
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristyanto (01/08/2025).
Diketahui, Pemerintah saat ini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. Salah satunya adalah Hasto.
Pengertian Abolisi dan Amnesti :
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.” Mengutip dari Hukum Online.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Namun kedua hak presiden tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Darurat nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.
(Redaksi)