Polemik Bendera One Peace Jelang HUT RI

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, bendera bajak laut dari serial anime Jepang One Piece menjadi sorotan publik, bahkan menarik perhatian sejumlah media internasional. (05/08/2025).


Bendera tersebut, yang dikenal sebagai Jolly Roger milik kelompok Straw Hat Pirates, dikibarkan oleh sejumlah warga Indonesia di rumah, kendaraan, hingga area publik sebagai bentuk simbolik dari protes sosial dan politik.

Fenomena ini memicu polemik. Pemerintah Indonesia, melalui sejumlah pejabat tinggi negara, menyuarakan kekhawatiran bahwa tren tersebut bisa memicu perpecahan persatuan nasional, bahkan dianggap sebagai bentuk ketidaktundukan simbolik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menko Polhukam Budi Gunawan menyebut aksi itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika dikibarkan pada 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Budi juga mengingatkan bahwa terdapat ancaman pelanggaran pidana apabila terjadi tindakan mencederai bendera Merah Putih. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat (1) menyebutkan: ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata eks Kepala BIN itu dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *