Menteri Nusron Wahid Memberikan Warning Kepada Masyarakat Adat Untuk Segera Mendaftarkan Tanah Ulayat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras kepada masyarakat hukum adat untuk  segera mendaftarkan Tanah Ulayat, demi mencegah konflik  dan pencaplokan lahan oleh pihak luar. (01/08/2025).

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurutnya Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik,” tegas Nusron dalam arahannya.

Menurut Nusron, kasus konflik agraria karena tanah adat tak terdata secara resmi sudah banyak terjadi di berbagai provinsi.


“Di beberapa daerah sering terjadi, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan, Banyak masyarakat adat akhirnya kesulitan bahkan hanya untuk menanam komoditas seperti sawit karena lahan mereka tak diakui secara hukum.” Katanya.

Pendaftaran tanah ulayat, jelas Nusron, bukan sekadar urusan administrasi.

Namun juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat. Untuk itu, kekompakan kelembagaan adat menjadi faktor kunci.

“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran tanah ulayat.

Menurut Rifqi, langkah pertama dalam perlindungan tanah adat adalah proses identifikasi yang jelas dan pencatatan yang sah.

“Kalau bisa kita lindungi dan identifikasi dengan benar mana tanah adat, maka insyaallah berbagai isu pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa kita mitigasi sejak awal,” tegasnya.

Sebagai bagian dari program nasional, ATR/BPN juga menyerahkan 314 sertipikat tanah kepada 10 perwakilan penerima dalam kesempatan ini.

Sertipikat tersebut meliputi tanah milik negara (BMN/BMD), tanah wakaf, serta hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Nusron berharap langkah-langkah ini menjadi awal dari kesadaran kolektif masyarakat hukum adat untuk segera mengurus legalitas tanah ulayat mereka. Bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk melindungi generasi mendatang.” Pungkasnya.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *