Kementrian ATR/BPN Akan Melaksanakan Gemapatas Secara Serentak di  8 Provinsi.

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Survei  Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan tata ruang menyelenggarakan pencanangan pemasangan tanda batas atau yang biasa dikenal dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak yang akan dilaksanakan pada Kamis 07/08/2025.

Gemapatas tahun 2025 akan melibatkan masyarakat sebagai target sekaligus aktor masyarakat, khususnya di penlok PTSL 2025 yang akan dilaksanakan di 23 Kabupaten/Kota pada 8 provinsi di Indonesia.(05/08/2025).

Untuk detail Penlok PTSL 2025 sebagai Berikut :

Jawa Barat ; Kab. Bogor I, Kab. Bogor II, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Pangandaran, Kab.Sukabumi dan Kab. Tasikmalaya.

Jawa Tengah ; Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, dan Wonososbo.

Kalimantan Timur ; Kutai Kartanegara

Kalimantan Selatan ; Tabalong

Sumatera Selatan ; Pagar Alam, Banyuasin

Riau ; Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti

Kalimantan Barat ; Ketapang.

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Untuk Layanan Pengaduan Hotline Bisa Menghubungi WhatsApp: 081110680000 untuk jam layanan Senin – Jumat dari Pukul. 08.00 – 16.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *