
Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 Agustus 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pencairan tahap ketiga ini mencakup bantuan tunai untuk pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pangan pokok masyarakat prasejahtera.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos, tergantung wilayah dan status rekening KKS masing-masing penerima.
Jadwal dan Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Agustus 2025
Pencairan PKH tahap 3 dimulai pada awal Agustus dan berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan. Dana akan langsung masuk ke rekening KKS milik KPM. Bantuan ini menyasar kategori penerima berdasarkan komponen, antara lain:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
- Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Besaran bantuan tergantung jumlah dan jenis anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dana hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat dan memiliki data aktif dalam DTKS.
Untuk BPNT Agustus 2025 (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bansos sembako diberikan sebesar Rp 200.000 Per/bulan.
Untuk BPNT sebelumnya yang belum cair akan dirapel sekaligus di bulan Agustus 2025.
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair atau belum silahkan untuk cek secara online menggunakan NIK di portal resmi cek bansos di https://kemensos.go.id
(Redaksi)