
Kota Bandung – Bandung memang sedang menghadapi krisis sampah yang serius, dengan produksi sampah harian mencapai 1.500 ton. Problematika dalam megatasi sampah berbagai cara sistem dan ajuan ajuan mesin yang berteknologi di usulkan, baik dari anggota Dewan Kota Bandung, Pemerintah Dinas terkait lainya serta input ide dan saran akademis, para tokoh masyarakat berdatangan silih berganti.
Dari jaman agenda rencana PLTSa yang tersingkirkan kepentingan politik hingga hari ini masih di bahas, tanpa ada solusi tepat dalam menaggulagi sampah dengan produksi 1.500 ton sampah harian. Masalah legalitas perizinan dan hubungan dengan PT.BRILL perlu di selesaikan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Bandung dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah – langkah yang dapat di lakukan, untuk megatasi tidak terjadinya miss under standing, perlu adanya Klarifikasi status perizinan, Pemerintah daerah perlu melakukan klarifikasi status perizinan PT.BRILL dan memastikan bahwa semua perizinan yang di perlukan telah terpenuhi.
.Evaluasi kinerja PT.BRILL, Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi kinerja PT.BRILL untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban kewajiban yang telah di sepakati.
. Penyelesaian masalah, Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan PT.BRILL.
Untuk menyelesaikan masalah masalah yang masih ada, seperti masalah lingkungan dan kesehatan.
.Pegawasan dan monitoring, Pemerintah daerah perlu melakukan Pegawasan dan monitoring terhadap PT.BRILL untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi peraturan dan standar yang berlaku.
Dasar hukum : 1. Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pegelolaan lingkungan Hidup, Undang Undang megatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, termasuk pegelolaan sampah.
2.Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah B3 , Peraturan pemerintah ini megatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk sampah.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya untuk menyelesaikan masalah legalitas perizinan dan hubungan dengan PT.BRILL.
untuk memastikan bahwa pegelolaan sampah di Bandung dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teknologi Pengolaan Sampah
. Menghasilkan produk antara dan akhir yang bernilai ekonomi, seperti pupuk kering, bahan baku industri batako, dan RDF ( Refuse – Derived Fuel) sebagai anternatif pengganti batubara.
Teknologi AWS yang sudah bersetifikat kementrian Lingkungan Hidup dan PUPR, serta diakui di Jepang dan Filifina.
. Sistem Peuyeumisasi yang dapat megolah sampah menjadi produk bermangfaat bagi industri pertanian.
.Pendekatan Komunitas
.Model Kelurahan berbasis Komunitas yang fleksible, Cepat, dan Partisipatif.
.Pengolalaan dana dan operasional melalui koperasi dan sistem keuangan digital berbasis e- wallet untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Namun, perlu di ingat bahwa tehnologi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah sampah di Bandung. Diperlukan juga
.Kebijakan dan Regulasi, Pemerintah daerah perlu membuat regulasi baru dan skema insentif untuk mendukung Pengolaan sampah yang efektif.
.Pendidikan dan dasar Kesadaran Masyarakat, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan meguragi penggunaan produk sekali pakai.
.Kerja Sama dan Sinergi, Kejasama antara Pemerintah, komunitas, dan sektor Swasta sangat penting untuk mencapai solusi yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, perlu di pertimbangkan juga potensi energi yang terkandung dalam sampah.Menurut Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Sampah dapat menghasilkan listrik hingga 3 GW .Oleh karena itu, Pembagunan fasilitas pegelolaan sampah menjadi Energi listrik ( PSEL) dapat menjadi salah satu solusi untuk megatasi masalah sampah di Bandung.
Namun, perlu di ingat bahwa insinerator tidak dapat menyelesaikan akar Persoalan sampah dan dapat menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan. Oleh karena itu, perlu di pertimbangkan solusi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti pendekatan ” ZERO WASTE ” yang mendorong perubahan perilaku di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Semoga informasi yang saya berikan dapat membantu dalam mencari solusi untuk masalah sampah di Bandung. ” Pungkasnya.
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK
( R . WEMPY SYAMKARYA
.
)