Alasan PN Sleman Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi.

SLEMAN – Wakil Ketua PM Sleman  Agung Nugroho menjelaskan pertimbangan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin. (05/08/2025).

Adapun putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetisi absolut sehingga segarikis menjadi putusan akhir terhadap perkara ini. 

“Jadi dalam pertimbangan hakimnya dengan merujuk kepada dalil-dalil dalam gugatannya pihak penggugat yang dikaitkan pula dengan petitumnya majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui berkaitan Komisi Informasi Publik,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan Komardin lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *